Muaraenim, Sumselupdate.com – Sebanyak 246 desa Se-kabupaten Muaraenim Melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama dalam bidang pendampingan dalam pengelolaan program Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Kegiatan penandatangan kerja sama pendampingan di bidang hukum terhadap seluruh kades Se-kabupaten Muaraenim dengan kejaksaan negeri Muaraenim ini dihelat, Selasa (7/3/2023) di Aula pertemuan Pemdes Kabupaten Muaraenim.
“Ada sebanyak 246 kades se -Kabupaten Muaraenim yang turut hadir dan diikuti para Camat sebanyak 22 Kecamatan dalam MoU ini,” ungkap Kepala Kejari Muaraenim, Ahmad Nuril Alam.
Kemudian, ia mengatakan program yang dilaksanakan ini merupakan program yang sudah dilakukan sebelumnya dan melanjutkan kembali program ini. Maka, kami hari ini melakukan MoU dengan para sahabat kita kades. Kita hari ini sebagai Jaksa Pengecara Negara (JPN) untuk kepala desa. Dalam hal ini pendampingan dana desa dan ADD,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dengan adanya kerja sama antara Kejari dengan Kades ini, tentu jangan sampai para kades terjerat perkara karena ketidak tahuan, jadi perlu diadakan pendampingan untuk para kades. Dengan adanya MoU ini akan melegalisasikan dari program pendampingan ini.
“Nanti kita akan ada aplikasi, jadi aplikasi ini tanpa harus turun kelapangan. Ayo kawal dana desa. Tapi aplikasi ini menggunakan bahasa daerah aplikasi yang bakal diterapkan. Di mana, disana (aplikasi) akan lengkap dengan APBDES. Jadi desa tinggal mengaploud hasil program dari program Dandes dan ADD yang dijalankan,” tutupnya.
Sementara, Bupati Muaraenim diwakilkan Pj Sekda Muaraenim Riswandar dalam sambutannya mengatakan, agar setiap Kades untuk dapat melaksanakan program Dandes dan ADD sesuai tupoksinya, agar semua program sesuai dengan harapan di desa dapat terwujud.
“Jangan sampai, para kades sampai terjerat hukum. Saya percaya di Kabupaten Muaraenim tidak ada yang sampai terjerat hukum,” pungkasnya.
