30 Jaksa Akan Sidangkan Kasus Ferdy Sambo

Jakarta – Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk segera dilimpahkan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sebanyak 30 jaksa akan menyidangkan terdakwa Ferdy Sambo dkk terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Sekitar 20 sampai 30,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (10/10/2022).

Ia mengatakan berkas dakwaan 11 terdakwa sudah siap dilimpahkan ke PN Jaksel hari ini.

Read More

“Insyaallah kita akan melimpahkan pada hari ini, insyaallah masalah semuanya nanti ya, karena beberapa berkas perkara dilimpahkan. Kita tunggu sampai hari ini,” katanyanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Kejagung akan melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo dkk. “Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ketut menyebut berkas perkara itu terdiri atas 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

PN Jaksel mendapatkan informasi bahwa berkas dakwaan akan dilimpahkan dari JPU Kejari Jaksel sekira pukul 15.00 WIB. Namun waktu tersebut masih bisa berubah.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *