Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Diduga turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana penipuan masuk polisi, terdakwa Nurlis yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang urut, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Desember 2022.

Terdakwa Nurlis dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati SH di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi korban.

Diperoleh keterangan dari saksi di persidangan, bahwa terdakwa Nurlis merupakan perantara yang mempertemukan keluarga korban Diki Chandra kepada yang mengaku pecatan polisi yakni Resky Wahyu guna memuluskan test masuk polisi pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Reski Wahyu sendiri diketahui merupakan terpidana yang sudah terlebih dahulu diproses hukum pidana dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus yang sama.

“Kata terdakwa Nurlis saat ditemui di rumahnya di Jl Majapahit 5 Palembang, Resky Wahyu ini adalah anak angkatnya, dan menjanjikan bisa memasukkan anak saya menjadi anggota polisi meskipun dinyatakan gagal pada test pertama,” ungkap saksi Jayus, ayah kandung korban Diki Chandra.

Dilanjutkan saksi, guna memuluskan langkah anaknya masuk polisi, terpidana Resky Wahyu meminta sejumlah uang dan diberikan beberapa tahap baik tunai maupun melalui transfer dengan total Rp580 juta.

Namun, lanjut saksi Jayus hingga pada tahun berikut anaknya kembali mengikuti test masuk Polisi di Polda Sumsel yang nyatanya tetap dinyatakan gugur, saat ditagih terpidana Resky Wahyu selalu menghindar.

“Kami juga baru tahu saat di kepolisian bahwa terdakwa Nurlis ini juga menerima uang dari terpidana Resky Wahyu sebesar Rp17 juta,” ungkapnya.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa Nurlis rupanya sudah ada perjanjian damai dan mengembalikan uang Rp17 juta kepada saksi korban, dengan menunjukkan surat bukti perjanjian kepada majelis hakim PN Palembang.

Pada Rabu depan, JPU Kejari Palembang Hery Fadlullah SH melalui jaksa pengganti Dwi Indayani SH akan menghadirkan saksi terpidana Resky Wahyu dan terpidana Amelia yang juga telah dihukum 1 tahun penjara atas kasus yang sama.

Diketahui dalam dakwaan, perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terpidana Resky Wahyu dan Amelia, yang dijerat tindak pidana penipuan dengan modus mengaku mantan polisi yang bisa memasukkan seseorang untuk menjadi anggota Polisi.

Bahwa sekira pada tahun 2020, saksi korban Diki Chandra dinyatakan tidak lulus test masuk polisi, sehingga ibu korban bercerita dengan saksi Novi kenal dengan seseorang agar korban Diki dapat masuk polisi yakni terdakwa Nurlis.

Terdakwa Nurlis saat itu meyakinkan korban, dikarenakan terdakwa tahu karena selain dianggap sebagai anak angkat juga terpidana Resky Wahyu sering berobat kepada terdakwa Nurlis.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa Nurlis pun mengenalkan korban dengan terpidana Resky Wahyu, yang bisa mengiming-imingi korban bisa membantu korban agar bisa masuk Polisi meskipun telah dinyatakan tidak lulus test.

Korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terpidana Resky Wahyu dengan total Rp580 juta, namun nyatanya tetap tidak dapat meloloskan anaknya masuk menjadi anggota polisi.

Dari pengakuan terpidana Resky Wahyu, uang Rp580 juta tersebut selain dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga turut diberikan kepada terdakwa Nurlis sebesar Rp17 juta.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pos terkait