PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) melakukan razia tempat hiburan dan kafe serta warung di Palembang jelang Nataru 2022, Rabu (21/12/2022).
Razia gabungan Satpol PP Sumsel dan Palembang ini dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Jenderal Sudirman depan taman makam Pahlawan, sekitaran taman TVRI, Jalan R Sukamto dan Jalan Letkol Iskandar.
Sedikitnya 235 botol miras yang dijual tanpa izin disita aparat.
Selain itu, salah satu kafe di Jalan Veteran dan R Sukamto juga kedapatan menyimpan miras tanpa izin.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Haris Saputra mengatakan, kegiatan ini bagian dari cipta kondisi yang dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang.
“Menjelang Natal dan tahun baru kami bersama yakni Satpol-PP gabungan dengan Kota Palembang juga dengan Kodam untuk menertibkan miras yang dijual tanpa izin. Tadi kami sudah mendatangi kafe dan warung-warung, yang di kafe semuanya ada izin, ” kata Haris.
Dikatakan Haris, minuman beralkohol dan 11 orang yang tidak membawa KTP kemudian dibawa ke Kantor Pol PP Sumsel untuk didata serta diberi pembinaan
“Kita sita 235 botol miras tanpa izin, serta 11 pegawai cafe yang tidak bisa menunjukan identitas,’ katanya.
Dalam penelusuran hampir empat jam tersebut juga ditemukan 11 orang pegawai kafe yang tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Yang tidak punya KTP dan kita buat berita acaranya, ” singkatnya.
Pihaknya akan mengembalikan barang sitaan jika pemilik minuman tersebut bisa menunjukan perizinan.
“Kalau pemilik minuman tersebut bisa menunjukan izin penjualan, silahkan dibawa kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satpol-PP Provinsi Sumsel akan lebih gencar melakukan razia serupa guna menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
“Sesuai dengan Perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kita akan lebih gencar lakukan razia serupa, terlebih menjelang Nataru,” katanya.
