KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Sejumlah PPK di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di tingkat kecamatan.
Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK selesai, hasil rapat pleno tersebut akan dikirim ke kantor KPU Kabupaten OKI.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten OKI dijadwalkan akan dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 besok.
“Iya untuk rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten akan dimulai Kamis 29 Februari 2024 besok hingga selesai,” kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan.
KPU Kabupaten OKI memberikan waktu 4 hari untuk menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.
“Untuk waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk 1 hari nya bisa 5-6 Kecamatan,” ungkapnya.
Maka, lanjut dia, dengan waktu yang dijadwalkan, dimana untuk 1 harinya 5-6 Kecamatan, sehingga untuk hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara bakal selesai dengan target waktu 4 hari.
“Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan, jadi setiap hari bisa dijadwalkan 5-6 Kecamatan yang dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga selesai 4 hari,” jelasnya.
Ditegaskan Irsan, setelah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten nanti, maka barulah dikirim ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Mengenai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini batas waktu selesai di tingkat Kabupaten ditarget 6 Maret 2024,” jelasnya.
Ditambahkan Irsan, untuk semua hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan telah selesai semua. Dimana terakhir tiba logistik hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yaitu Selasa 27 Februari 2024 kemarin.
Berasal dari PPK Kecamatan Air Sugihan dan PPK Kecamatan Mesuji Makmur.
“Mudah-mudahan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten nanti dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
