PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dua orang konsultan dari Bahana Sekuritas Grup, berhalangan hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi Akusisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT BMI.
Oleh karena itu, sidang yang seyogyanya digelar Senin 22 Januari 2024 hari ini ditunda, dan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Senin pekan depan.
Menanggapi hal itu, Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs mengaku tidak terlalu kecewa dengan penundaan tersebut.
Didampingi Ridho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH, Gunadi kembali menyebut dari seluruh saksi yang dihadirkan justru tidak dapat membuktikan dakwaan penuntut umum.
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi landasan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan beberapa waktu lalu.
Poin pertama, kata Gunadi bahwa pendirian perusahaan baru PT BMI yang kemudian mengakuisisi PT SBS, adalah langkah korporasi yang ditempuh PTBA, telah sesuai dengan rencana jangka panjang perusahaan dan rencana kerja anggaran dasar perusahaan.
Kemudian poin kedua, ucap Gunadi bahwa telah dilakukan pengkajian awal sebelum akuisisi, yang dilakukan oleh konsultan internal.
“Dan hasilnya PT SBS layak untuk dilakukan akuisisi oleh PT BMI karena karena PT SBS punya prospek di masa depan,” sebut Gunadi diwawancarai usai penundaan sidang.
Lalu, poin ketiga lanjut Gunadi dari hasil akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI, nyatanya telah membawa manfaat yang sangat besar bagi PT BA.
Diuraikannya, manfaat dari akusisi tersebut PT BA terhindar dari ketergantungan jasa penambangan, sehingga tidak lagi kesulitan dalam menentukan tarif jasa pertambangan.
Manfaat lainnya, kata Gunadi PTBA bisa menghemat biaya, atau efisiensi yang jumlahnya sangat cukup signifikan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Serta manfaat lain, masih menurutnya ada peningkatan produksi pada PT BA atas kinerja produksi dari PT SBS, dan telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dari waktu ke waktu sejak diakuisisi oleh PT BA pada tahun 2015.
“Terbukti menurut catatan laporan di tahun 2023 telah mencatatkan posisi ekuitas positif, serta membukukan laba yang meningkat cukup signifikan,” tukasnya.
Sedikit ditambahkan Ridho Junaidi SH MH, yang perlu dicatat dan diketahui masyarakat umum ada beberapa saksi yang menyatakan proses akuisisi saham PT SBS telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).
Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA)
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.