Indralaya, Detiksumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka kasus hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
Tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina, yang diperiksa untuk kedua kalinya.
“Pemeriksaan pertama pada waktu penetapan tersangka tanggal 31 Mei lalu. Hari ini pemeriksaan kembali kepada ketiga tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar, Rabu (14/6/2023).
Selain meriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.
“Saksi sebanyak 52 orang akan dipanggil (diperiksa) lagi,” ungkap Ario.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
Penetapan tersangka tiga komisioner tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya. (AL)
