Kedapatan Membawa Sajam, Seorang Pemuda Di Kabupaten Empat Lawang Diamankan Polisi

Empat Lawang- Seorang pria warga Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang bernama Sofyanto (49) diamankan Polres Empat Lawang, sekira pukul 21.00 WIB.

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang lebih kurang 25 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat.

Hal itu diketahui saat dirinya terjaring razia oleh Polres Empat Lawang di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Divisi Humas, Briptu Riki menjelaskan jika penangkapan bermula pada saat Sofyanto bersama Abdul Gani dari Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pulang menuju ke rumahnya di Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang dengan berbonceng mengendarai satu unit sepeda motor.

“Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, sepeda motor yang dikendarai oleh Sofyanto bersama Abdul Gani diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang yang sedang melaksanakan giat razia, dan menanyakan terkait kelengkapan surat kendaraan,” ungkap Briptu Riki.

Lanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang ditemukanlah satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna dengan panjang lebih kurang 25 centimeter yang saat itu sedang diselempangkan/gunakan di badannya.

Sehingga Sofyanto beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Pos terkait