Kasus Kades Tak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Gakkumdu Rekomendasikan Sanksi ke Bupati

OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Penyidikan Kasus Kepala Desa yang tidak netral di Kabupaten Ogan Ilir, memang telah dihentikan oleh Polres Ogan Ilir.

Kendati demikian, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk memberikan sanksi.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (BawasluProvinsi Sumsel, Kurniawan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu.

“Sudah kita sampaikan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepada Bupati Ogan Ilir,” terangnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga menegaskan, bahwa Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir juga telah melakukan rangkaian kegiatan penanganan kasus dugaan Kades tidak netral ini.

“Sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu kita menangani kasus ini, hingga akhirnya Polres Ogan Ilir menghentikan kasus ini lantaran tidak cukup bukti,” paparnya.

Pada saat penanganan kasus oknum Kades tidak netral ini, Tim Sentra Gakkumdu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan juga pelapor serta terlapor.

“Ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah kita turut sertakan dalam penanganan kasus ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, penghentian kasus dugaan Kades tidak netral ini dikarenakan tidak cukup bukti.

“Perkara oknum Kades di Ogan Ilir yang dilaporkan tidak netral pada Pemilu 2024 ini dihentikan. Kami bersama Tim Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti,” terangnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan kasus ini selama 14 hari lamanya. Akan tetapi, pada masa penyidikan itu polisi tidak menemukan cukup bukti.

“14 hari kita lakukan penyidikan, hingga kami akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang diduga oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, hingga akhirnya dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir.

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang ini diduga telah melanggar netralitas. Pasalnya, oknum Kades ini menyatakan mendukung salah satu Caleg dari Dapil Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Video berdurasi 2 menit ini pun, sempat menjadi perhatian khalayak ramai bahkan hingga ke nasional. Akan tetapi, dalam perjalanannya kasus ini pun dihentikan.

Pos terkait