Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan.
Berikut 5 fakta soal Operasi Zebra 2022.
1. Kapan Operasi Zebra digelar? Operasi Zebra 2022 bakal digelar mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
2. Wilayah yang diberlakukan Operasi Zebra 2022 Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
3. Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik. “Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
4. Tema Operasi Zebra 2022 Sementara itu, Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”.
5. Pelanggaran dan denda Operasi Zebra 2022
Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:
Melawan arus: Rp 500.000
Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000
Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.