Jadwal dan Syarat Besuk Narapidana dan Tahanan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang

EMPAT LAWANG – Jadwal dan syarat besuk narapidana dan tahanan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang.

Lapas Kelas IIB Empat Lawang beralamat di Jalan Tebing Benteng No 13, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi atau tidam jauh dari Kompleks Rumah Dinas Bupati Empat Lawang.

Tribunsumsel merangkum Jadwal dan Syarat Besuk Narapidana dan Tahanan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang terbaru.

1. Pengunjung haruslah keluarga inti dari Narapidana, Tahanan dan Anak

2. Setiap Narapidana, Tahanan, dan Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (Satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja

3. Harus Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

4. Wajib membawa Kartu Vaksinasi 1, 2 dan 3

5. Apabila salah satu kartu vaksinnya tidak ada harus membawa surat rapid test dari puskesmas

6. Untuk Tahanan wajib harus membawa Surat keterangan dari Pihak penahan sebagai berikut:

a. Tahanan Polisi harus membawa Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian

b. Tahanan Kejaksaan harus membawa Surat Keterangan dari Pihak Kejaksaan

c. Tahanan pengadilan harus membawa Surat Keterangan dari Pihak pengadilan.

Jadwal  Besuk Narapidana dan Tahanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang

1. Untuk narapidana hari Senin dan Hari Rabu

Pagi: Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib

Siang: Pukul 13.00 wib s/d Pukul 14.30 wib

Waktu kunjungan hanya 15 menit

2. Untuk tahanan hari Selasa dan Hari Kamis

Pagi: Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib

Slang: Pukul 13.00 wib s/d Pukul 14.30 wib

Waktu kunjungan hanya 15 menit

3. Untuk Hari Jumat dan Hari Sabtu hanya menerima titipan Barang

Penitipan barang hari jumat:

Pagi Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib

Slang: Pukul 13.00 wib s/d Pukul 13.50 wib

Penitipan barang hari sabtu:

Pagi: Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib

 

Pos terkait