EMPAT LAWANG – Jadwal dan syarat besuk narapidana dan tahanan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang.
Lapas Kelas IIB Empat Lawang beralamat di Jalan Tebing Benteng No 13, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi atau tidam jauh dari Kompleks Rumah Dinas Bupati Empat Lawang.
Tribunsumsel merangkum Jadwal dan Syarat Besuk Narapidana dan Tahanan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang terbaru.
1. Pengunjung haruslah keluarga inti dari Narapidana, Tahanan dan Anak
2. Setiap Narapidana, Tahanan, dan Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (Satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja
3. Harus Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
4. Wajib membawa Kartu Vaksinasi 1, 2 dan 3
6. Untuk Tahanan wajib harus membawa Surat keterangan dari Pihak penahan sebagai berikut:
a. Tahanan Polisi harus membawa Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian
b. Tahanan Kejaksaan harus membawa Surat Keterangan dari Pihak Kejaksaan
c. Tahanan pengadilan harus membawa Surat Keterangan dari Pihak pengadilan.
Jadwal Besuk Narapidana dan Tahanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang
1. Untuk narapidana hari Senin dan Hari Rabu
Pagi: Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib
Siang: Pukul 13.00 wib s/d Pukul 14.30 wib
Waktu kunjungan hanya 15 menit
2. Untuk tahanan hari Selasa dan Hari Kamis
Pagi: Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib
Waktu kunjungan hanya 15 menit
3. Untuk Hari Jumat dan Hari Sabtu hanya menerima titipan Barang
Penitipan barang hari jumat:
Pagi Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib
Slang: Pukul 13.00 wib s/d Pukul 13.50 wib
Penitipan barang hari sabtu:
Pagi: Pukul 09.00 wib s/d Pukul 11.30 wib
