PALEMBANG, SUMEKS.CO – Diagendakan pagi ini, mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda MT, bakal menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 29 Januari 2024.
Ir H Sarimuda MT, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam kasus pengangkutan transportasi batubara BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) diduga senilai Rp18 miliar.
Dari pantauan menjelang sidang, tampak tersangka Sarimuda telah hadir di gedung PN Palembang untuk agenda sidang perdana pembacaan dakwaan olah jaksa KPK RI.
Menjelang sidang perdana ini, tampak juga tersangka Sarimuda dikawal ketat anggota korps Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.
Sementara itu, dari pantauan dalam ruang sidang utama PN Palembang telah hadir beberapa jaksa KPK RI serta pengunjung sidang.
Selain itu, sidang dugaan korupsi yang menjerat Sarimuda ini sendiri juga dipantau langsung petugas Rekam Sidang (Reaksi) dari mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Sriwijaya.
Untuk persidangan sendiri, diagendakan bakal dipimpin majelis hakim ketua Pitriadi SH MH dibantu dua hakim anggota Masriati SH MH dan Khoiri SH.
Sementara itu, saat diwawancarai saat menuju ruang sidang mengenai kesiapannya, tersangka Sarimuda dengan menggunakan kemeja putih meminta doa saja.
“Doakan saja saja,” singkat Sarimuda.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan karena diduga “Tilep” uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel ini, mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batubara.
Selain itu, masih dalam siaran persnya PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda.
Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.
Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.
