Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengecekan di sejumlah apotek yang ada di Kota Palembang, Sabtu 22 Oktober 2022.
Itu setelah Kemenkes mengintruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sebagai upaya kewaspadaan atas ganguan gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.
Petugas mengamankan di antaranya Termorex 60 ml sebanyak 18 botol, Termorex 30 ml sebanyak 20 botol, dan Uni Coug sebanyak 234 botol.
Rencananya memang akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi.
Baca Juga : Saat Ketua DPRD Banjar Segel Ruang Paripurna, Kecewa Anggotanya Malas Rapat, Rofiqi: Ini Merugikan Rakyat…
Petugas juga mendatangi apotek lain di kawasan yang sama dan hasilnya sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol yang diperjualbelikan.
“Giat ini gunanya untuk mengantisipasi beredar obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan untuk memastikannya tidak beredar di Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Minggu 23 Oktober 2022.
“Selain melakukan pengecekan, anggota kita juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol wilayah hukum Polrestabes Palembang,” terangnya.
