Besok, Rektorat UIN Raden Fatah Panggil 11 Mahasiswa Terduga Penganiaya Arya Saat Diksar UKMK

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Rektorat Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Fatah Palembang kembali akan memanggil 11 orang mahasiswa terduga penganiayaan dan pengancaman terhadap Arya Lesmana Putera (19) pada Kamis 6 Oktober 2022.

Untuk ke-11 mahasiswa itu rencananya akan dipanggil ke ruang rapat Rektorat Kampus B lantai II, UIN Raden Fatah Jakabaring Palembang, pada Kamis besok pada pukul 09.00 WIB melalui surat resmi yang ditandatangi Wakil Rektor III, Dr hamidah MAg.

Dan di dalam surat itu pula ditegaskan, jika mahasiswa yang disebutkan namanya tidak hadir, maka seluruh informasi dari pihak lain dianggap benar.

Adapun 11 nama tersebut yakni berinisial, (RP) Ketua Umum LDK Refah, (ER) Sekretaris Umum LDK Refah, (Ag), (MF) Ketua Umum UKMK LPM UIN Raden Fatah Palembang, (KN) Fakultas Adab dan Humaniora. Lalu, (PS), (KL), (BY), (AR), (DA), dan (SD), anggota LDK Refah Palembang.

Para mahasiswa yang akan dipanggil tersebut akan dimintai keterangan terkait keterlibatannya pada Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Sebelumnya, pada Selasa 4 Oktober 2022 pihak Rektorat UIN juga sudah memanggil sebanyak 10 orang di Kampus A Palembang.

Yakni berinisial N (Prodi Jurnalistik), D (Prodi Ekonomi Syariah), F (Prodi KPI), S (Prodi Perbandingan Mazulhab) AK (Prodi Perbandingan Mazulhab) RK (Fakultas Tarbiyah), SO (Fisip), P (UKMK PBM) A (ketua pelaksana diksar Litbang)  dan OR (ketua umum UKMK Litbang).

Diketahui, Arya yang merupakan mahasiswa semester tiga Fakultas Adab dan Humaniora jurusan Perpustakaan itu menjadi korban perundungan sesama panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arya Lesmana Putera (19), juga resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Okotber 2022 malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH.

Kepada awak media, Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya.

Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya.

“Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Di antaranya luka lebam diduga akibat ditusuk benda tajam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru, selain itu di bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok.(*)

Pos terkait