SUMEKS.CO – Pintu gerbang Mapolda Jambi digeruduk mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Jambi yang menggelar aksi unjuk rasa. Kamis 22 Desember 2022.
Dalam aksi ini, puluhan mahasiswa itu meminta kepada aparata penegak hukum, untuk mengusut tuntas insiden pemukulan terhadap seorang mahasiswa disabilitas Universitas Jambi, oleh salah satu dosen.
Kemudian, puluhan mahasiswa ini meminta pihak Polda Jambi agar segera melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Jambi tersebut.
Untuk diketahui, kemarahan puluhan mahasiswa ini dipicu oleh tindak kekerasan seorang oknum dosen yang melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa disabilitas. Jumat 16 Desember 2022.
Kasus pemukulan yang dialami Artur Widodo ini telah naik ke tahap penyidikan, setelah pihak Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa saksi dan menerima hasil visum korban.
Artur Widodo merupakan Mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi.
Awal mula kerjadian ini ketika Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.
“Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat,” katanya.
Di hari yang sama, sebelumnya Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh dosen Universitas Jambi (Unja) terhadap mahasiswa disabilitas tetap berjalan.
Hal ini disampaikan jenderal bintang dua tersebut, saat menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Polda Jambi, Kamis 22 Desember 2022 sore.
Saat itu, dia didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi.
Sekali lagi kata dia, proses hukum sedang berjalan. “Hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah,” kata dia.
“Saya menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tolong percayakan perkara ini kepada penyidik,” tegasnya.
Setelah berdialog dengan mahasiswa, Rusdi kemudian mengimbau para mahasiswa untuk membubarkan diri.
“Say minta adek-adek untuk kembali ke rumah masing-masing. Kasihan masyarakat yang lewat menjadi terhambat,” kata mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.
Pukul 17.20 Wib aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Jambi itu selesai dilaksanakan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh dosen Universitas Jambi (Unja) terhadap mahasiswa disabilitas tetap berjalan.
Hal ini disampaikan jenderal bintang dua tersebut, saat menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Polda Jambi, Kamis 22 Desember 2022 sore.
Saat itu, dia didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi.
Sekali lagi kata dia, proses hukum sedang berjalan. “Hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah,” kata dia.
“Saya menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tolong percayakan perkara ini kepada penyidik,” tegasnya.
Setelah berdialog dengan mahasiswa, Rusdi kemudian mengimbau para mahasiswa untuk membubarkan diri.
“Say minta adek-adek untuk kembali ke rumah masing-masing. Kasihan masyarakat yang lewat menjadi terhambat,” kata mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.
Pukul 17.20 Wib aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Jambi itu selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah menetapkan dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, dalam laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam 22 Desember 2022.
“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya
Tak hanya itu, dosen berinisia D tersebut juga langsung ditahan.
Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan.
“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Jambi juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
