Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

– Anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisal ESJ (37) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dalam kasus penipuan dan pengelapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini ESJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan ada tiga laporan terkait kasus penipuan dan pengelapan dengan terlapor ESJ.

“Laporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022, tiga laporan Polisi,” ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Modus yang dilakukan tersangka ESJ adalah bisa membantu meloloskan korban dalam seleksi CPNS atau PPPK di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Tri menyampaikan salah satu korban dalam kasus ini adalah mantan guru sekolah dasar (SD) tersangka ESJ.

Guru ini menghubungi tersangka agar membantu memfasilitasi keinginan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Bantul. “Gayung bersambut dengan berbagai persyaratan, di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya.

Kemudian ada juga korban yang masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka ESJ. Korban mencoba melalui tersangka sebagai pelantara agar anaknya bisa lolos menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

Meski telah menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang, kenyataanya pada saat pengumuman korban mendapati anaknya tidak lolos. Para korban kemudian mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan hal tersebut.

Namun, tersangka tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan sebagai syarat. “Sebelum melapor ke kami, tentunya (para korban) sudah menghubungi dan mengklarifikasi terhadap tersangka  untuk memediasi ini.

Namun tersangka terlalu berbelit-belit, susah ditemui dan tidak mau mengembalikan uang yang diberikan oleh para korban. Sehingga para korban membuat laporan Polisi,” ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk melakukan gelar perkara.

“Kami juga melakukan gelar perkara kemudian kita melakukan penahanan terhadap tersangka ESJ pada tanggal 30 September 2022,” tandasnya. Menurut Tri Panungko masing-masing korban diminta uang dengan jumlah yang hampir sama yakni Rp 250 juta.

Namun ada yang diberikan kepada tersangka secara bertahap. Ada juga yang terlebih dahulu memberikan uang muka. “Laporan Polisi yang pertama kerugian materi Rp 150 juta. Laporan Polisi yang kedua Rp 75 juta.

Laporan Polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta,” urainya. Sesuai dengan keterangan tersangka ESJ, lanjut Tri Panungko, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya,” bebernya.

Tri Panungko membenarkan tersangka ESJ adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul. “Status tersangka ini salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul, ya benar.

Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan pengelapan ini lansung kepada tersangka ini yang menjadi subyeknya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ, Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul dan lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS.

“Sangkaan dari tiga laporan Polisi ini Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *