2 Geng Wanita Ribut Rebutan Pria di Kelab Malam Kalsel, 5 Orang Ditangkap

Wanita berinisial HK (29) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), dikeroyok lima wanita di tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel. Polisi yang turun tangan kemudian menangkap kelima terduga pelaku.

“Korban dikeroyok 13 orang (perempuan). Namun, saat kita BAP, hanya 5 orang yang ikut pengeroyokan itu. Sisanya kita lepas karena tidak terbukti ikut serta,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).

Tri Hambodo mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu THM hotel di Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (21/9). Sebelum terjadi pengeroyokan, awalnya pelaku SH melabrak HK saat menemani seorang laki-laki.

“Saat itu korban sedang menemani teman laki-laki pelaku minum di pub. Pelaku yang melihat itu langsung emosional dan memecahkan gelas dan mengancam menusuk korban dengan pecahan gelas tersebut,” terangnya.

Lantaran situasi di dalam pub tidak kondusif, akhirnya korban HK bersama dua temannya keluar. Namun, sesampai di luar, korban telah ditunggu oleh SH dan empat rekannya, yakni MN (18), SJ (20), AR (19), dan SW (29).

“Saat di luar, di situlah korban akhirnya dikeroyok pelaku dan rekan-rekannya. Bahkan dua rekan korban yang ikut keluar juga dikeroyok oleh para pelaku,” ungkapnya.

Usai melakukan pengeroyokan, kelima pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan HK yang tidak terima atas tindakan para pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

“Setelah kami menerima laporan, di hari itu juga tim bergerak mengamankan 2 pelaku yakni MN dan AR di jalan Cendrawasih, sedangkan 3 pelaku yakni SH, SJ, dan SW diamankan di perumahan Kersik Putih Indah,” bebernya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan lantaran kesal korban KH merebut teman laki-laki dari pelaku SH.

“Motifnya berebut laki-laki, dan saat kejadian para pelaku ini kondisinya sedang dalam pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya.

Kini ke-lima pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *