TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM — Pemkab Muaraenim akan melakukan lelang terbuka 13 unit kendaraan dinas, roda empat dan roda dua serta scrap (besi tua/limbah padat).
Lelang ini akan dilaksanakan secara daring atau digital dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan kita lelang, kita sudah menyampaikan ke KPKNL Lahat yang akan melelangnya,” ujar Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, Minggu (21/1/2024).
Menurut Yulius, atas dasar surat Persetujuan Bupati Muara Enim tanggal 20 Juni 2023 pada Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor : 002.2.2.2/0860/BPKAD 5/2023 tanggal 14 Juni 2023, Hal Persetujuan pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah dan Surat Sekretaris Daerah tanggal 31 Juli 2023 Nomor 032/0921/BPKAD-5/2023 Hal Bantuan Penilaian BMD.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan Usulan Penilaian kepada KPKNL Lahat atas BMD Pemerintah Kabupaten Muara Enim hasil Inventarisasi kondisi Rusak Berat yang akan dilaksanakan Pemindahtanganan.
Dengan rincian Peralatan Kantor sebanyak 1.945 Unit dengan total Harga Perolehan Rp 6.012.495.750, Kendaraan Roda Empat dan Kendaraan Roda Dua sebanyak 16 Unit dengan total Harga Perolehan Rp 1.107.819.500.
Dari penilaian dari Tim dan KPKNL, lanjut Yulius, yang telah melaksanakan Penilaian BMD pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam rangka Pemindahtanganan dengan tindak lanjut Penjualan mulai tanggal 19 November sampai tanggal 3 Desember 2023.
Berdasarkan Surat tanggal 15 November 2023 Nomor : S-1206/KNL 0403/2023 dan Surat tanggal 27 November 2023 Nomor : S-1310/KNL.0403/2023, dari hasil Penilaian BMD kondisi Rusak Berat yang telah dilaksanakan KPKNL Lahat disampaikan sebanyak 38 Buku/Set Laporan, dengan rincran sebagai berikut yakni 24 buku/set Laporan Penilaian Alat Kantor Rumah sebanyak 1.944 unit/barang senilai Rp 5.914.468.745,99 dengan Nilai Wajar Rp 69.370.000.
Ada juga 13 buku/set Laporan Penilaian atas 13 Kendaraan Dinas Roda Dua dan Roda Empat senilai Rp 1.065.238.500, dengan Nilai Wajar Rp 190.934.000.
Satu buku/set Laporan Penilaian Scrap (Besi Tua) atas 2 unit Kendaraan Roda Dua dan Tower senilai Rp 118.037.000, dengan Nilai Wajar Rp 2.741.000 dan Satu unit Kendaraan Dinas Roda Dua tidak dilaksanakan Penilaian yaitu BG 2932 DZ dengan nilai Perolehan Rp 22.571.000.
Adapun lelang akan dilaksanakan secara daring atau digital, sambung Yulius, sebagaimana diamanatkan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang, pasal 1 menyebutkan : ayat (12) Lelang Tanpa Kehadiran Peserta adalah Lelang yang tidak dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan lelang atau dilakukan melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction.
Untuk jenis Penawaran lelang ada dua yakni dengan cara Penawaran tertutup (Closed Bidding) merupakan pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lelang dan tidak dapat diketahut penawarannya oleh peserta lain dan Penawaran terbuka (Open Bidding) merupakan pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lelang dan dapat diketahui penawarannya oleh peserta lelang lain.
“Dari hasil rapat kemarin, telah disepakati sistim lelang adalah dengan cara terbuka biar lebih transparan,” pungkasnya.