Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak akan membuat turis asing yang mau datang ke Indonesia khawatir lantaran ada ancaman pidana bagi orang yang berhubungan seksual di luar nikah hingga kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri.
“Ini kan sengaja dilempar begitu. Padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka,” ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Yasonna pun gusar terhadap seorang pengacara kondang yang memprotes KUHP hasil revisi ini.
