Pemerintah sudah mengeluarkan instruksi agar para pejabat menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Tiap mobil dinas tersebut menggunakan pelat nomor khusus. Untuk mobil listrik, sudah ditetapkan bahwa pelat nomor yang digunakan terdapat garis biru, baik di bagian bawah secara horizontal maupun di samping secara vertikal.
Sedangkan untuk menteri dan pejabat tinggi negara, menggunakan pelat nomor khusus lagi yang masing-masing disesuaikan dengan siapa penggunanya.
Namun, untuk saat ini, mobil dinas yang disediakan oleh pemerintah masih bermesin konvensional.
Presiden dan wakil presiden menggunakan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.
Sementara pejabat tinggi lainnya, dibekali dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Tercatat, ada 42 mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat negara saat ini Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.
Sisanya, dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.