Sistem tilang elektronik mobil atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile resmi diberlakukan pada Desember 2022 lalu.
Setidaknya ada 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
