Usai Pesta Sabu dengan Teman Wanitanya, Oknum Polisi Ditangkap Bidpropam Polda Banten

Oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten, usai pesta narkoba bersama teman wanitanya di salah satu kamar kos di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan jika Bid Propam Polda Banten mengamankan seorang oknum polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Oknum inisial AG telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis 1 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Shinto menambahkan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi itu bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya penyekapan seorang wanita berinisial CY yang dilakukan oleh oknum Polisi.

“Dari pemeriksaan awal tidak benar telah terjadi penyekapan terhadap saudari CY,” tambahnya.

Namun, Shinto menjelaskan jika oknum polisi berinisial AG itu diduga pesta narkoba bersama dengan CY di sebuah kos-kosan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba, yang bersumber dari saudari CY di kos kosan tersebut,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan saat ini AG tengah dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Banten, jika terbukti bersalah pihaknya tidak akan segan menindak oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang dan kode etik kepolisian.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkapnya.

Selain menindak oknum polisi, Shinto menambahkan untuk teman wanita oknum polisi berinisial CY, juga akan diproses secara hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Tindak pidananya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” tandasnya.

Shinto menegaskan, jika Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis.

“Tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Serang Kota Iptu Iwan Sumantri mengaku jika Satresnarkoba Polresta Serang Kota belum menerima pelimpahan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.

“Belum ada pelimpahan dari Polda,” katanya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *