Sopir yang menganiaya majikannya berinisial MC (76) hingga tewas di Sunter Agung, Tanjung Priok, ternyata baru bekerja untuk majikannya itu selama 3 bulan.
Hal itu terungkap usai polisi memeriksa keterangan pelaku, H (36).
“Pelaku kerja kurang lebih tiga bulan sebagai sopir pribadi korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Rio Wicaksono saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (15/12/2022).
Sebelum banting setir menjadi sopir, H merupakan pengemudi ojek online.
Dia kemudian menawarkan diri apabila ada yang ingin menyewa jasanya sebagai sopir pribadi. Kemudian, H dipekerjakan oleh korban.
