Sebanyak 5 tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebentar lagi akan memasuki tahap persidangan.
Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus itu bermula setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu kematian Yosua nampak janggal akibat keterangan yang disampaikan Polri pada awal pengungkapan perkara. Lambat laun akhirnya terkuak ternyata Yosua diduga dibunuh.
Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Polri pertama-tama menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Tidak lama kemudian, penyidik Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai tersangka pembunuhan.
Selanjutnya penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo) sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik Bareskrim menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Yosua.
Mereka yang menjadi tersangka merintangi penyidikan adalah Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.