Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memenuhi kewajiban lapor diri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Jumat (30/9/2022).
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. “Hari ini agendanya wajib lapor,” kata Arman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Arman Hanis mengatakan, Putri Candrawathi saat ini sedang melakukan kewajiban lapor diri.
Menurutnya, kliennya telah berada di Gedung Bareskrim Polri. Sebab, ia mendatangi Bareskrim tidak bersamaan dengan Putri. “Ibu PC sudah di dalam dari pagi,” tutur Arman Hanis. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Arman Hanis tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.45 WIB. Namun, Arman Hanis memang tidak terlihat datang bersama Putri Candrawathi.
Baca Juga : Guru Besar IPDN Sampaikan Sejumlah Kriteria Pj Gubernur DKI yang Ideal
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka. Istri Ferdy Sambo ini hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Polri tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan terkait kemanusiaan.
Namun, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri. “Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.