Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Etti (38), pelaku penipuan terhadap calon jemaah haji dan umroh ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau saat berada di rumahnya di RT.4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel ini ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 31 Mei 2023.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara merayu calon korbannya yang ingin berangkat lebih cepat berangkat menunaikan ibadah haji dengan membayar yang uang sebesar Rp35 juta untuk dua orang.
Berdasarkan pengakuan tersangka Etti dihadapan polisi, sudah ada 10 korban dengan kerugian mencapai Rp 199.010.000 dan dalam kasus penipuan umroh, dengan total kerugian Rp256.000.000.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemy Amin Gumayel mengatakan, berawal tersangka Etti mendatangi korbannya adalah Riduan (60) warga RT.1 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau pada Maret 2023.
Dia mengaku pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, datang ke rumah korban Riduan dan mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023 asal membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.
Lalu korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka, tapi mendekati jadwal keberangkatan haji 2023, korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.
Ternyata korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023. Mendapati kenyataan menjadi korban penipuan, pada Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
‘Tersangka mengaku, uang itu habis untuk bayar hutang. Serta menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya (gali lubang tutup lubang). Selain itu, Etti juga tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perijinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya.”kata Kasat Reskrim.