Polisi menangkap lima pelaku pemalakan dan penusukan sopir truk di exit Tol Tomang, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kelima pelaku itu, yang berinisial S (16), W (23), TPY (29), AR (21), dan FA (36), ditangkap dalam waktu tak sampai 24 jam.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharam Wibisono menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/8/2023) malam. Mulanya, mobil truk milik korban berinisial M (32) dan W (35) diberhentikan. Wibisono menyebutkan korban dimintai sejumlah uang rokok.
“Saat korban melintas di tempat kejadian, mobil yang dikendarai korban diberhentikan oleh (pelaku) anak S dan meminta uang rokok kepada korban. Namun korban tidak memberikan uang rokok dan tersangka W langsung mengambil e-Toll yang berada di dashboard mobil korban kendarai,” terang Wibisono kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (21/8).
Kemudian, terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Selanjutnya, tersangka berinisial W (35) merampas kartu e-Toll milik korban yang berada di dasbor mobil.
“Pelaku yang satu memainkan perannya merampas kartu e-Toll yang ada di dashboard mobil pikap korban. Karena korban tidak terima, lalu melakukan perlawanan,” tutur Wibisono.
Kedua korban pun melawan dengan turun dari mobil untuk menghampiri kedua tersangka S (16) dan W (35). Saat itu, tiga tersangka lain, yaitu AR (21), TPY (29), dan FA (36), ikut menghampiri dan mengeroyok korban.
“Ketika itu datang lagi, tiga orang dari pelaku yang datang untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” terang Wibisono.
“Ketika korban ini terus melakukan upaya perlawanan, terjadiah penusukan dan juga penganiayaan yang dilakukan lima orang ini, baik secara pemukulan secara kasar dengan ditendang, kemudian menggunakan gunting, kemudian ada sebilah pisau yang menyerupai golok, tapi kecil yang digunakan untuk menusuk korban sehingga korban mengalami luka luka,” imbuh dia.
Wibisono menerangkan pengeroyokan itu berlanjut pada penusukan M dengan sebilah pisau badik hingga mengalami robek di bagian punggung dan tangan. Usai kejadian di exit Tol Tomang itu, kedua korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.