Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim tak butuh waktu lama menetapkan satu tersangka pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal.
Penetapan tersangka berinisial WS warga Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim ini buntut dari terbakarnya Gudang BBM Illegal di dusun 2 desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing sekira pukul 14.30 WIB, Kamis (27/4/2023) kemarin.
Informasi dihimpun penangkapan terhadap tersangka WS ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyidikan atas musibah terbakarnya Gudang BBM illegal milik warga dusun 2 Desa Simpang Tanjung berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran pihak ke polisian.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi menerangkan, penangkapan terhadap tersangka WS setelah pihaknya berkoordinasi kepada pihak keluarga agar pelaku mau menyerahkan diri.
“Tersangka WS ini merupakan pemilik lahan dan ia menyerahkan diri Satreskrim Polres Muaraenim setelah dilakukan koordinasi ke pihak keluarga,” ungkap Kapolres, Jum’at (18/4/2023) dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Muaraenim didampingi Kasatreskrim AKP Tony Saputra dan PJU Polres jajaran.
Lanjut, Kapolres dari hasil pemeriksaan awal usaha illegal ini beromset puluhan juta rupiah.
“Tersangka WS ini sebagai pemilik lahan. Dimana ia mendpatkan bayaran sebesar Rp15 Juta Rupiah Perbulan dari tersangka S yang saat ini DPO. Dimana hasil sewa lahan itu digunakan tersangka WS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres tersangka dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2021 pasal 53 tentang minyak gas bumi (Migas) sebagimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat ke-I KUHP. Dimana berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak gas bumi tanpa perizinan berusahan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan maka akan dipidana.
“Tersangka terancam kurungan penjara selama lima tahun atas perbuatannya ini,” pungkasnya.
