Palembang, sumselupdate.com – Tak terima sudah menjadi korban penggelapan yang dilakukan rekan bisnisnya, membuat Wadi (45), warga Sukarame Indah blok C2, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (4/4/2023) siang.
Kepada petugas pengaduan, Wadi menuturkan hendak melaporkan Ms (50), seorang perempuan warga Desa Selapan, yang telah menggelapkan mobil truknya. Dimana peristiwa penggelapan mobil yang dialaminya terjadi pada bulan Juli 2022, berawal saat korban hendak menjual mobil truknya jenis Mitsubishi colt diesel FE Super HDX HI Gelar bernopol BG 8090 IG.
Lalu, korban pun mempercayakan mobil dijual oleh sang sopir yakni Ryka Sanjaya (44). Mengetahui adanya korban yang hendak menjual mobilnya, kemudian terlapor mengajak Ryka untuk bertemu.
“Jadi terlapor ini bertemu dengan sopir saya mengatakan ada yang mau beli mobil dengan harga Rp 230 juta. Namun setelah laku, terlapor pun tidak memberikan uang tersebut dengan saya,” ungkap korban, saat memberikan keterangannya.
Terakhir kali korban masih beritikad baik menelpon terlapor pada Rabu (29/3/2023), namun telepon korban tidak diangkat terlapor, sehingga terpaksa korban melapor kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Banyak sekali alasan pak saat di tagih masalah pembayaran mobil ini. Terlapor juga menyebutkan saya mempunyai hutang, namun hutang tersebut sudah saya bayar hingga Rp 123 Juta. Saya berharap atas laporan saya, segera ditindaklanjuti oleh petugas dan terlapor ditangkap atas ulahnya,” terangnya.
Laporan korban pun sudah diterima oleh pihak kepolisian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dan tengah dalam penyelidikan unit Reskrim.
