Kuasa hukum Narasi, Ade Wahyudin melaporkan dugaan peretasan terhadap website perusahaan kliennya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.
“Jadi kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi. Tapi hari ini kita mewakili secara PT, secara perusahaan pers-nya yang memang diduga website-nya diretas,” kata kuasa hukum Narasi, Ade Wahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) malam.
Ade mengatakan, adanya peretasan itu turut menghambat kinerja jurnalistik.
Dia menambahkan, pihak Narasi menyangkakan pasal terkait ilegal akses yakni Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pers.
“Jadi secara jelas kita masukkan, ini menghambat kegiatan jurnalistik dari teman-teman Narasi,” kata Ade.
Menurut Ade, usai kejadian peretasan, tim IT dari Narasi sempat memeriksa persoalan peretasan itu.
Hasil pemeriksaan dari tim IT ini juga dikoordinasikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga : Marak Peretasan Situs Pemerintahan, Pemkot Padang Bentuk CSIRT