Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah

Seorang warga Jogja, 24, PW mencuri sepeda motor milik mantan majikannya saat bekerja di sebuah rumah makan. PW tak hanya mencuri motor majikannya, ia juga mengubah cat dan pelat nomo kendaraan hasil pencuriannya tersebut.

Beruntung, aksi pencurian PW diketahui oleh seorang saksi sehingga pemilik motor tersebut melaporkannya ke Polsek Umbulharjo. “Ada saksi yang melihat motor tersebut dibawa oleh pelaku, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Umbulharjo AKP Yayan Dewayanto saat jumpa pers, Senin (25/9/2023).

Yayan menyebut motif pencurian tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku PW untuk memiliki sepeda motor. “Jenis motor yang dicuri adalah Honda Vario, pelaku mengambil motor tersebut pada pagi hari di mana kunci motor tergantung,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pemilik motor tersebut adalah Wedi Kusmantoro, ia menyadari motornya hilang saat salah satu karyawannya hendak menggunakan motor tersebut. “Ternyata karyawan di situ tidak tahu kemana motor tersebut, baru ketahuan hilang pada siang hari,” ungkap Yayan.

Aksi pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat (15/9/2023) lalu. “Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 363 KUHP,” papar Yayan.

Saat menangkap pelaku, jelas Yayan, Polsek Umbulharjo turut membawa sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. “Ternyata warna motor berubah dan dicat oleh pelaku, selain itu pelat motor juga berubah,” terangnya.

Yayan meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap harta bendanya. “Pesan kami agar berhati-hati, terutama motor dipastikan kalau sedang diparkir tidak meninggal kuncinya tergantung,” imbauanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *