KPK Tahan Kabag Kestra Mimika Marthen Sawy Terkait Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Marthen ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan MS (Marthen Sawy) MS untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Bacaan Lainnya

Marthen ditahan mulai hari ini sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Karyoto mengungkapkan, kasus ini diawali sekitar tahun 2013.

Eltinus  sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran Rp126 miliar.

Pada tahun 2014, kata Karyoto, Eltinus terpilih menjadi Bupati kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

“Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014,” papar Karyoto.

Eltinus, kata Karyoto, yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya itu kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Keluarga Pesimis, Isu Ferdy Sambo Menikah, hingga Dipecat dari Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *