Jual Beli Barang Haram Jumadi Akhirnya Digelandang Satresnarkoba

BANYUASIN, PALPOS.ID– Menjadi pengedar barang haram Narkotika jenis jenis sabu-sabu, Jumaidi (31) warga jalan Sri cinta Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, akhirnya berhasil diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH, Jumat (31/3/23) kepada PALPOS.ID mengungkapkan, Penagkapan pelaku pengedar narkoba itu merupakan komitmen pihaknya, untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilkum Polres Banyuasin.

Dimana pelaku sendiri berhasil diamankan pada Senin (20/3/23) sekitar pukul 20.00 WIB, berlokasi di jln Sri cinta kelurahan kedondong raye Kecamatan Banyuasin III, berkat informasi yang didapat pihaknya bahwa sering terjadinya transaksi narkoba dilokasi tersebut, terangnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota, dari hasil pengeledahan pada pelaku didapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,96 gram pada penguasaan pelaku,” ungkapnya.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi awal bahwa barang bukti tersebut, dimiliki pelaku Jumaidi untuk di diperjual belikan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut, tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *