Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Seorang mama muda cantik, Ayu Tiara Agiestha, (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menggelapkan 4 sertifikat tanah milik perusahaan perumahan tempatnya bekerja.
Keempat sertifikat tanah tersebut digunakan tersangka Ayu sebagai jaminan pinjaman uang di salah satu koperasi, sehingga mengakibatkan perusahaan perumahan tempatnya bekerja mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Terbongkarnya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka Ayu Tiara Agiestha terbongkar saat karyawan menagih angguran pinjaman uang dengan jaminan 4 sertifikat tanah milik perusahaan perumahan tempatnya bekerja.
“Kejadian itu diketahui rekan tempat tersangka Ayu bekerja, dimana 4 sertifikat tanah milik perusahaan diduga dijadikan jaminan peminjaman koperasi oleh tersangka Ayu Tiara Agiestha,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara disampaikan oleh Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang saat rilis di Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (8/5/2023).
Dijelaskannya, setelah mereka mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan Ayu Tiara Agiestha sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dlm pasal 372 KUHPidana.
Dari keterangan BP, suami tersangka Ayu dihadapan penyidik diketahui bahwa tersangka Ayu Tiara Agiestha semenjak ditagih uang koperasi istrinya sudah tidak pulang kerumahnya lagi dan didapat informasi dari suaminya istrinya tinggal dirumah mertuanya di Jalan Garuda Putih Kelurahan Keputraan Kota Lubuklinggau.
“Diduga tersangka Ayu Tiara Agiestha melarikan diri keluar kota dan mengganti nomor handphone dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi. “Tim Penyidik menerbitkan DPO atas nama Ayu Tiara Agiestha,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang S meminta kepada tersangka Ayu Tiara Agiestha segera menyerahkan diri. “Sampai ke lobang semut akan kami kejar,” pungkasnya.
