Curi Uang Rp18 Juta, Mantan Buruh Bangunan Toko Mixue Ditangkap Polisi

Palembang, sumselupdate.com – Mantan buruh proyek pembangunan toko eskrim Mixue yang berada di jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, diringkus unit Reskrim Polsek SU I Palembang, pimpinan Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, pada Senin (1/5/2023) malam, saat berada di tempat tinggal di Palembang.

Tersangka bernama Andrean Fadli (39), warga jalan Balaraja Pasar Buah, Kecamatan Balaraja, Tanggerang Barat, Banten. Dirinya di tangkap karena melakukan pembobolan toko eskrim Mixue, pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa uang tunai Rp18 juta yang ada di dalam laci kasir, bersama satu unit Handphone Samsung, satu unit Tab Samsung Galaxy lite 7, serta 1 unit DVR CCTV.

“Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar dari samping ruko toko Mixue, kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan kedalam toko merusak laci kasir menggunakan obeng. Mengambil barang didalam laci, dan kabur lagi melalui jendela masuk dari awal,” jelas tersangka Andrean, saat di temui di Polsek SU I Palembang, pada Selasa (2/5/2023) sore.

Uang hasil curian, lanjut Andrean, telah habis digunakannya untuk berpoya-poya membeli makanan dan bermain judi slot online. “Uangnya saya habiskan belanja dan judi online, sedangkan DVR CCTV saya buang ditempat sampah dekat pasar 16 Ilir,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, membenarkan tersangka pembobolan toko Mixue sudah berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek SU I Palembang.

“Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30) warga Sako Palembang ke Polsek SU I, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” terang Kompol A Firdaus.

Masih kata Firdaus, untuk modusnya sendiri yakni tersangka yang merupakan mantan buruh bangunan di tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang namun masih berasa di laci kasir. Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai 2 toko,” jelasnya.

Tersangka ini juga mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka. “Karena mantan karyawan disitu tersangka tahu kalau jendela toko dilantai 2 ini kurang kuat sehingga bisa di bongkar. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Tab, dan baju kemeja dipakai saat beraksi,” tutupnya.

Pos terkait