Curi Mesin Pemotong Kayu, Tiga Pemuda di Muaraenim Digelandang Polisi

Muaraenim, sumselupdate.com – Tiga orang pemuda diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muaraenim, Senin (13/3/2023).

Informasi dihimpun, ketiga pemuda tersebut yakni Hendra (24), Hendri (24) dan Marizun (25) dimana ketiganya tercatat sebagai warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan.

Kapolres Muaraenim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (04/3/2023) lalu sekitar pukul 08:00 WIB di rumah pelapor JL (47) warga Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

“Ketiga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pada Sabtu, (4/3/2023) lalu sekura pukul 08.00 WIB di rumah pelapor dan bethasil mencuri 1 unit mesin Chain Saw atau pemotong kayu, serta kompor, senapan angin, bor listrik, mesin serut, timbangan, dan beberapa perabot rumah tangga lainnya. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gelumbang,” ungkapnya, Rabu (15/3/2023) dalam siaran persnya.

Kemudian, Rendy mengungkapkan atas dasar laporan tersebut ia perintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diperkirakan lebih satu orang saat melakukan pencurian tersebut.

“Atas dasar laporan korban dan dari penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan akhirnya dapat kita amankan ketiga pelaku ini, Senin (13/3/2023) kemarin sekitar pukul 22:00 WIB,”terangnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan ketiga Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kemudian ketiga pelaku kita bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berup satu buah kompor gas, satu unit Mesin bor berwarna merah satu unit mesugu berwarna sugu berwarna coklat, lima buah tempat makan vicenzza, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 40 cm tanpa gagang, satu  buah ambal berwarna kuning ukuran 4×6 meter, dan, satu rantang susun stanless tiga susun,” pungkasnya.

Pos terkait