Curi Handphone Milik Tetangga, Super Junatak Diamankan Polisi

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Aksi pencurian yang dilakukan oleh Super Juntak (24) harus terhenti setelah aparat kepolisian Polsek Lais mengetahui aksinya.

Pelaku diamankan Polsek Lais setelah melakukan pencurian terhadap rumah tetangganya Dapit Pardede (23) di Desa Petaling Kecamatan Lais, Muba, Jumat (7/7/2023).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisnua SH mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada Polsek Lais.

Dari laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Ya,dari hasil penyelidikan yang dialami kita mendapatkan pelaku pencurian yakni Super Juntek yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Kesimpulan tersebut mengerucut bahwa pelaku sempat menghilang setelah kejadian,”kata Hendra, Rabu (26/7/2023).

Lanjutnya, pelaku diamankan setelah ada Informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan ketika diperiksa tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil handphone dan uang milik tetangganya sendiri,”ungkapnya.

Dalam perkara pencurian tersebut pelaku berhasil mengambil 3 unit handphone yang sedang di cas pada ruang tamu dan uang sebesar Rp 5,5 juta yang diletakan dilipatan buku catatan didekat handphone.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.

Pos terkait