Cegah Curanmor, Ini Tips dari Kapolres

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID – Angka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kota Lubuklinggau masih termasuk salah satu kasus  menonjol di Kota Lubuklinggau.

Sebab dalam tiga bulan terakhir (Mei-Juni,-Juli), setidaknya tercatat 32 kasus 3C yakni Curanmor, Curah (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kota Lubuklinggau. Dari jumlah itu, kasus curanmor yang paling tinggi.

Namun dari 32 kasus tersebut sebagian besar sudah terungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

“Dari 32 kasus 3 C, telah terungkap sebanyak 22 kasus dan angka curanmor masih yang tertinggi,” demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 13 Agustus 2023.

Nah untuk mencegah terjadinya curanmor, peran serta masyarakat sangat menentukan. Karena itu pemilik kendaraan juga harus  ikut meningkatkan keamanan kendaraannya.

“Caranya, gunakan kunci tambahan guna cegah dini Pencurian Kendaraan Bermotor,” kata Indra.

Dikatakan Indra, penegakan hukum adalah jalan terakhir (ultimum remedium), sehingga tindakan preventif sebagai bentuk pencegahan, juga harus digalakan dengan melibatkan semua unsur lapisan masyarakat.

“Karena itu kami himbau pengguna sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya, khususnya di tempat umum, agar menggunakan kunci pengaman tambahan, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor” tegasnya.

Ditambahkan Robi, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, terus berupaya menekan angka kasus Curas, Curat dan Curanmor dengan terus mengaktifkan kegiatan hunting reserse mobile sebagai upaya pencegahan, dengan cara melaksanakan patroli tertutup.

Selain itu pihaknya juga terus ber mengungkap kasus-kasus 3C.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya menekan kasus 3C, dengan peran serta mempolisikan diri masing-masing, menjaga keamanan lingkungannya, tidak memberikan kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman, menambah kunci pengaman dan memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *