Cabuli Siswi SMP di Perpustakaan Sekolah, Guru Honorer Ditangkap

RBK (34), guru honorer di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap karena diduga mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun di ruang perpustakaan sekolah itu.

“Kasus itu terjadi pada 17 September 2022 dan baru dilaporkan 20 September 2022,” ujar Kepala Bidang Hubungannya Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal saat pihak sekolah membagikan vitamin kepada para murid.

Korban, lanjut Ariasandy, tak mau mengonsumsi vitamin itu, sehingga pelaku memisahkan korban dengan murid lainnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke perpustakaan saat jam sekolah telah usai. Teman-teman korban yang melihat itu, lalu menunggu korban di depan pintu gerbang sekolah.

Baca Juga : KPK Wanti-wanti Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Segan Pidanakan bila Rintangi Penyidikan

“Awalnya teman-teman korban sudah curiga, sehingga mereka menunggu korban yang sendirian berada di ruang perpustakaan bersama pelaku,” ujar dia.

Tak lama berselang, korban keluar dari perpustakaan sembari menangis tersedu di depan teman-temannya.

“Kepada teman-temannya, korban mengaku dicium dan beberapa bagian tubuhnya dipegang pelaku,” ungkap Ariasandy.

Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orangtua korban. Tak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban lalu mendatangi kepolisian setempat dan membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku dan menahannya di Markas Kepolisian Resor Nagekeo, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E Junto Pasal 82  dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” jelas Ariasandy.

Pos terkait