7 Pemalak Supir Truk Divonis Hakim PN Muara Enim 1 Bulan Penjara

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, Senin 7 Agustus 2023.

Dalam perkara dengan berkas terpisah tersebut ada tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38). Satu orang terdakwa lainnya yakni Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, saksi Indra Lepi mengaku memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada supir truk yang melintas.

“Pembagiannya dalam sehari itu totalnya 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas dan sisanya dibagi yang bertugas yakni delapan orang,” bebernya.

Lalu, terdakwa Epi Jon (38) mengatakan bahwa pada dasarnya dirinya dengan rekannya tidak ingin melakukan pekerjaan ini memungut uang dari supir.

“Tapi Ketua LSM (Pusaka Gumai Enim Lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin, kalau ada apa apa akan diurus,” ungkapnya.

Hal tersebut berkali kali dipertanyakan dan jawabannya bahwa pungutan itu resmi sehingga dirinya bersama rekannya mau meminta uang tersebut.

“Beroperasinya itu jam 21.00-04.00 WIB. Dimana uangnya setelah dipotong 35 persennya diberikan ke bendahara LSM dan akan diserahkan ke Ketua LSM,” ungkapnya.

Dirinya mengaku menyesal, karena di kampungnya desa pandan dulang merupakan orang yang cukup dikenal namun sudah diberikan sangsi sosial keluarga juga sudah tahu dan malu.

“Malu kami pak, kami ketangkep untuk uang receh seperti itu,” bebernya.

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono mengatakan bahwa posko LSM tersebut berada di dekat teras rumahnya termasuk spanduk tulisan posko dan gambar kapolda dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya.

“Yang membuat spanduk itu ketua LSM kami cuma memasang saja,” ulasnya

Terdakwa Lainnya, Erwin Riadi mengatakan bahwa yang 10 persen untuk kas pada dasarnya nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk 17 agustus nanti.

“Mengenai dana untuk lingkungan sebagaimana disampaikan kepada para supir itu kami dan teman teman tidak tahu, karena itu tanggung jawabnya oleh ketua LSM,” ungkapnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra SH berdasarkan keterangan para saksi dan masing masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 KUHP.

“Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan,” tukasnya.

Lanjutnya, menyatakan barang bukti berupa uang pecahan Rp1000,2000, 5000 dan 10.000,- dengan total Rp169Ribu disita untuk negara.

“Barang bukti berupa spanduk, kon  dan lampu dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya

Sekedar mengingatkan, Polsek  Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada kamis 3 Agustus 2023 dan berhasil menangkap delapan pelaku pungli terhadap para supir truk.

Selain delapan pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp169Ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel.

Pungli tersebut dilakukan di jalan lintas Muara Enim – Baturaja tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

“Para pelaku meminta uang kepada para supir dengan alasan uang untuk lingkungan. Atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspon pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Pos terkait