JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula, darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dalam kurun waktu lima tahun saja, terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di indonesia.
Data tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil, meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil.
Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.
“Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” jelas dr. Maxi dalam siaran pers, Rabu (28/9/2022).
Data kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7 persen masyarakat indonesia mengonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan.
Adapun batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.
Sementara sebanyak 61,27 persen penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari dan 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu.
Tercatat hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan. Hal ini berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2018.
“Oleh karena itu, kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya,” beber Maxi.
Lebih lanjut ia menjabarkan, peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016.
Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 menjadi 6,1 persen pada 2016.
Maxi menyampaikan, pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL yang mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.
Salah satunya adalah permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Ia mengimbau masyarakat bisa menjaga asupan gula, garam, dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).
“Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti, ” jelas Maxi.