KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Seorang wanita di Mesuji Kabupaten OKI, Ani Nur Kholifah (29) diikat 2 pelaku perampokan usai memergoki aksinya.
Aksi perampokan oleh 2 pelaku ini terjadi di rumah korban yang berada di Desa Surya Adi, Blok B, Kecamatan Mesuji, pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Namun belum 1×24 jam, 2 pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap Polsek Mesuji setelah korban melaporkanya.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu Hasan Baki (33) dan Ferli Fernando (25), keduanya warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
“Kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan berhasil menguras harta benda korban,” kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melaui Kapolsek Mesuji, AKP Bambang didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, Selasa 23 Januari 2024.
Kapolsek mengatakan, 2 pelaku diketahui keberadaannya setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah didapatkan informasi atas keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Barat, Polsek Mesuji langsung bergerak.
“Keduanya langsung dilakukan penangkapan, kurang dari 24 jam dari kejadian,” katanya.
Untuk modusnya, Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci.
Nah, pada saat hendak melakukan pencurian itu, 2 pelaku tadi kepergok oleh korban.
Saat kepergok itulah membuat 2 pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau yang memang sudah dibawa.
Tak ingin ketahuan warga lain, pelaku kemudian langsung membawa korban ke dalam kamar dan mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali.
“Jadi kedua pelaku ini dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban. Yakni berhasil mengambil uang tunai Rp2 juta yang disimpan dalam lemari,” terangnya.
Kedua pelaku juga berhasil mengambil satu unit handphone merk Realmi 8 pro berikut powerbank warna kuning. Termasuk juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
“Usai aksinya, dan telah mendapatkan barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung kabur,” ucap Kapolsek.
Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BG 3608 KAK milik korban.
Lalu, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku, handphone Realme warna biru milik korban, handphone Vivo warna biru hitam milik pelaku.
Ada juga pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku, uang tunai Rp700 ribu milik korban, penutup wajah warna hitam motip tengkorak.
Kain yang digunakan untuk mengikat leher korban, dan satu buah kabel pengikat korban.
“Dalam kasus ini kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.