Tersangka Penyelundupan 115 kg Shabu, Diduga Residivis Kasus Sama di Tahun 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Nurhasan (47), tersangka penyelundupan 115 kilogram shabu-shabu yang ditangkap BNNP Sumsel pada Selasa (24/1/2023) lalu, ternyata residivis Polda Sumsel kasus peredaran 7300 pil ekstasi dan satu kilogram shabu-shabu di tahun 2016 silam.

Dari hasil penelusuran tahun 2016, Ditres Narkoba Polda Sumsel yang kala itu dipimpin Kombes Pol Irawan Davidsyah berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh penghuni Lapas Pakjo.

Berawal dari penangkapan terhadap Nurhasan bersama dengan tiga rekannya yakni Nila Sari, Yusuf Hawi alias Hermanto dan Taufik Hidayat, pada 22 Agustus 2016 yang kedapatan melakukan transaksi 7300 pil ekstasi denga logo GT serta 1 kilogram shabu-shabu.

Dari hasil pengembangan penyelidikan jajaran personel polisi dari Subdit II dan Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP FX Irwan Arianto juga berhasil menangkap bandar yang mengendalikan dari dalam Lapas Pakjo yakni Mairi Supriadi alias Kuyung alias Damiri dan M Daud A Jalili alias Daud alias Abah.

Dalam perkara tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 kg shabu dan 7300 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo GT.

Bahkan saat itu, dari keenam tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, di mana dua orang tersangka merupakan narapidana Lapas Pakjo.

Dari hasil penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang nama Nurhasan alias Ali alias Cek bin Hasanudin (41) tercatat sebagai warga Perumahan Alfa di Jalan Pengadilan, Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin

Nurhasan saat itu mendapat vonis pada 17 Mei 2017 dengan penjara 18 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Namun terkait Nurhasan yang ditangkap petugas BNNP Sumsel lalu adalah residivis sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh penghuni lapas itu masih menjadi pertanyaan. Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, MH, saat dikonfirmasi kebenaran hal itu disampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan.

“Belum tahu apa itu orang (tersangka Nurhasan) yang sama, karena sampai sekarang belum ada data resmi dari BNNP Sumsel. Jika nanti sudah ada, coba kami telusuri,” tegas Heru saat dikonfirmasi.

Bila benar yang ditangkap BNNP Sumsel adalah residivis tersebut, muncul pertanyaan jika dihitung-hitung Nurhasan yang divonis pada pertengahan 2017 hingga saat ini baru menjalani hukuman kurang lebih enam tahun penjara.

Pos terkait