Simpan Puluhan Paket Kecil Ganja Kering, Evan Ditangkap Petugas

Lahat, Sumselupdate.com – Tim Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat dengan menangkap terduga pengedar Daun Setan (ganja-red). Tertangkapnya terduga pengedar narkotika jenis ganja ini, setelah Tim Satres Narkoba Polres Lahat menindaklanjuti Laporan Polisi LP / A – 08/I/2023/Sumsel/Res Lahat, tanggal 17 Januari 2023.

Tim Satres Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP M Romi, SH, MH, beserta Kanit I, II, dan anggota Satres Narkoba Polres Lahat langsung bergerak menuju ke TKP desa Kedaton kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

“Alhasil, bukan hanya terduga Pengedar bernama Evan Pardo (17) warga desa Tanjung Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, yang diamankan juga berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, pada Kamis (26/1/2023).

Dijelaskannya, untuk kronologis penangkapan tersebut, berawal informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika. Kemudian, sambung Liespono, Tim Satres Narkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, Selasa tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 15.30 WIB, personel Satres Narkoba mengamankan satu orang tersangka atas nama Evan Pardo.

“Tersangka diamankan saat sedang berdiri dipinggir jalan. Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa dua paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja,” ujarnya.

Tidak itu saja, ditambahkan Liespono, Team Satres Narkoba Polres Lahat juga mendapatkan empat paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan satu unit Handphone Android warna hitam merk OPPO A55 ditemukan Petugas Polisi di selipan pinggang celana yang sedang dikenakan oleh tersangka.

“Lalu, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka berada di desa Tanjung Agung dan ditemukan barang bukti berupa 53 paket kecil daun kering terbungkus kerta diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan Tim Satres Narkoba Polres Lahat dibawah tempat tidur miliknya. Dan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” urai Liespono.

Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, Team Satres Narkoba Polres Lahat langsung menggelandang tersangka dan barang bukti yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Lahat dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku berikut BB berupa 2 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 200 gram, 57 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 350 gram,
1 unit Handphone Android merek Oppo A55 warna hitam, 1 buah celana pendek warna putih merah, total BB 550 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Liespono.

Pos terkait