Pagaralam, Sumselupdate.com – Melalui Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kembali melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif). Terobosan program dari Jaksa Agung RI menyelesaikan perkara RJ ini terhadap kasus penggelapan yang dilimpahkan ke Kejari Pagaralam di Desember 2022 silam.
“Perkara yang diselesaikan melalui restorative justice ini atas permintaan kedua belah pihak yang telah mengajukan permohonan RJ kepada Kejari Pagaralam,” ucap Kajari Pagaralam Fajar Mufti, SH, MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly, SH, MH, Jumat (20/1/2023).
Dia juga menyebutkan, “Permohonan mediasi antara pelaku dengan korban telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice dan peraturan turunannya,” beber Lutfi. Penghentian penuntutan perkara melalui RJ ini bukan untuk pertama kalinya.
Sebelumnya di 2021, ada dua perkara penganiayaan kedua belah pihak yang bertikai saling lapor juga diselesaikan tuntutannya di luar pengadilan melalui terobosan program Jaksa Agung RI. Dalam perkara mediasi RJ ini, pihak terlapor adalah WF (55), tercatat warga Jl Kombes H Umar, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Dalam perkaranya, pihak terlapor terlibat perkara penipuan dan penggelepan sebagaimana diatur dalam 372 KUHP atau 378 KUHP.
Awalnya, kasus perkara ditangani Satreskrim Polres Pagaralam. Selanjutnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagaralam.
Setelah dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh jaska berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.
Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya seraya mengatakan adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh di luar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan atau silaturahmi keluarga besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
