TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Ahmad Akbar (26) maling rokok warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim diringkus polisi, Jumat (25/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Korban pencurian bernama Dodi warga Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, dan tak lain tetangga pelaku.
Atas perbuatannya mencuri rokok milik tetangganya, pelaku Ahmad Akbar dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sabtu (26/8/2023), kejadian tersebut berawal saat Andriadi karyawan toko milik korban pergi ke gudang untuk mengambil mie instan karena stok di toko habis.
Sesampainya di gudang Andriadi terkejut sebab melihat Rokok merk RC Mild sebanyak 8 dus senilai Rp
Rp 67.700.000 sudah tidak ada lagi di gudang penyimpanan barang.
Kemudian ia langsung memberitahukan kejadian tersebut ke korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.
Usai menerima laporan, Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin beserta Tim Trabazz Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan.
Lalu didapati Informasi keberadaan Pelaku Ahmad Akbar dan langsung melakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek AKP Firmansyah SH menuturkan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 6 dus rokok merek RC Mild, satu unit mobil merk Toyota/Kijang Standar Pick Up No Pol BG 9687 LP, dan Uang Tunai Rp 1.175.000. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.