Konsumsi Ganja, ABG Asal Desa Nanjungan Empat Lawang Disergap Petugas

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial AT (16), warga Desa Nanjungan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (10/02/2023).

Disergapnya anak baru gede (ABG) itu dijebloskan ke dalam penjara lantaran mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Penangkapan AT berkat informasi dari warga yang ditindaklanjuti anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto bersama KBO Satres Narkoba Iptu Arsan Fajri dan personel gabungan Polsek Pasemah Air Keruh yang dipimpin Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri, dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT

Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat info dari warga jika sering terjadi transaksi jual-beli narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

“Menindaki laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapati satu orang pelaku yang sedang duduk di bawah jembatan. setelah dilakukan penggeledahan didapati satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku,” jelas Kasat

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp10 ribu. Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tandasnya.

Pos terkait