EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, meringkus Dani, warga Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kawasan pelaku curanmor ini ditangkap pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan saat berada di rumahnya karena kasus pencurian sepeda motor.
AKP Fauzi mengatakan, tersangka beraksi bersama tiga temannya pada Sabtu, 19 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Korbannya Arif Ichsan Septiawan, pada malam itu baru pulang bekerja dan motor Yamaha Mio Sporty bernopol B 3231 NHG diparkirkan di halaman rumahnya di kawasan Talang Gunung.
Tersangka dan barang bukti sepeda motor Mio Sporty tanpa plat karena sudah dibuang sudah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sengaja mengincari motor yang parkir di depan rumah. Satu orang rekan pelaku sudah lebih dulu ditangkap. Untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP.(eno)
