Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Diduga kalah atau merugi main Robot Tranding membuat tersangka Bayu Segara, 26 tahun, mencuri mobil milik Sulthon Rizqullah, 24 tahun di parkiran Mall Lippo Plaza.
Aksinya itu akhirnya tercium oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau yang berhasil membongkar sekaligus menangkap tersangka Bayu Segara di Perumnas, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023.
Warga Jalan Waringin, Gang Punai,.RT 02 Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau tersebut di tangkap setelah melalui penyelidikan cukup panjang, dengan terus menggali informasi dari sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara dan menggunakan metode Scientific Crime Investigasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, selain tersangka Bayu Segara, mereka juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio Nopol BG 1633 GA; satu Unit mobil Honda Brio warna merah Nopol BG 1633 GA berserta satu satu set kunci dan STNK, satu unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam.
“Kemudian satu SIM card Telkomsel, satu lembar pakaian tersangka Bayu Segara, satu flash disk hasil rekaman CCTV, satu file dokumen sky parking dan satu file dokumen Ovo Payment. “Tersangka dijerat dengan pasal primer 363 KUHPidana dan Subsider 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR),” ujarnya
Menurut pengakuan tersangka Bayu Segara kepada polisi, dia melakukan pencurian karena banyak hutang dan juga kalah/rugi bermain saham Robot Trading. “Tersangka dan sejumlah barang bukti kami amankan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
