Giliran Mantan Kades Tanjung Sari OKU Terjerat Hukum Kasus Dana Bumdes

Batuaja, Sumselupdate.com –  Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2018, yang cukup lama makan waktu dan  Jon Hendra (44) mantan kepala  Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) akan di limpahkan ke Kejaksaan Negri OKU.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, yang di dampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain, Kasi Humas AKP Syafaruddin, Kanit Tipikor IPTU Adam Rahman, pada saat mengelar Press release di halaman Mapolres OKU, Selasa (28/03/2023).

”Pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, Dana Desa tahap I, II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.739.000, dengan tahap pencairan masing –masing,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Tanjung Sari yang bersumber dari APBN pada 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas Desa Tanjung Sari sebesar Rp140.147.800, yang langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari.

Selanjutnya, untuk pencairan tahap II Dana Desa APBN 2018 sebesar Rp280.295.600, yang ditransfer pada 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.

Untuk pencairan Tahap III Dana Desa APBN tahun anggaran 2018 Rp280.295.600, yang di transfer pada 23 November 2018, yang langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan, lanjut kapolres OKU. “Dana Desa yang bersumber dari APBN, diduga kepala Desa telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa, dan dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut didapat adanya Mark Up harga, yang terdapat pembelian bahan material dan barang-barang lainya kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018 ke pengurus BUMDes,” ucapnya.

”Selama proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, Tersangka Tidak Koperatif dan sudah dua (tahun) tersangka melarikan diri tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik. Kemudian Pada Kamis 08 Desember 2022 telah dilakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di Karang Raja Kabupaten Muaraenim, ” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian dilakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 20 Tahun.

Pos terkait